Kasus DSI Meluas, Pendiri Perusahaan Kini Ikut Jadi Tersangka
Cakrawala World – Perkembangan kasus DSI menunjukkan eskalasi signifikan setelah penyidik Bareskrim Polri menetapkan pendiri perusahaan sebagai tersangka baru. Dalam kasus DSI ini, AS yang merupakan founder sekaligus mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia periode 2018–2024 resmi masuk dalam daftar tersangka berdasarkan hasil penyidikan terbaru.
Penetapan ini menjadi titik penting dalam perjalanan perkara dugaan penggelapan dan penipuan penyaluran dana masyarakat. Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menahan tiga petinggi perusahaan, dan kini lingkup tanggung jawab hukum meluas hingga ke level pendiri.
Masuknya Pendiri Mengubah Arah Penanganan
Yang jadi sorotan, keterlibatan pendiri dalam kasus DSI mengubah struktur perkara yang sebelumnya berfokus pada jajaran eksekutif aktif. Dengan masuknya AS sebagai tersangka, penyidikan kini menjangkau lapisan awal pembentukan dan pengelolaan perusahaan.
Secara faktual, AS tidak hanya menjabat sebagai direktur, tetapi juga memiliki peran sejak awal berdirinya PT DSI. Hal ini memperluas sudut pandang penyidik dalam menelusuri alur kebijakan dan pengambilan keputusan di internal perusahaan.
“Menetapkan satu orang tersangka tambahan atas nama AS,” kata Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya.
Perluasan Peran dalam Struktur Perusahaan
Dalam konteks tersebut, posisi pendiri sering kali berkaitan dengan arah bisnis dan strategi perusahaan. Artinya, penyidik memiliki ruang untuk menelusuri keterkaitan antara kebijakan awal perusahaan dengan dugaan pelanggaran yang terjadi.
Di sisi lain, penetapan ini juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang sebelumnya belum terungkap. Dengan kata lain, struktur perkara menjadi lebih kompleks dibanding tahap awal penyidikan.
Jumlah Tersangka Bertambah Seiring Pengembangan Kasus
Bertambahnya tersangka menjadi indikator bahwa kasus DSI terus berkembang. Sebelum AS ditetapkan, tiga nama telah lebih dulu ditahan, yakni Direktur Utama Taufiq Aljufri, Komisaris Arie Rizal Lesmana, dan mantan Direktur Mery Yuniarni.
Penambahan tersangka ini menunjukkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta yang ditemukan. Dalam praktiknya, setiap penambahan tersangka biasanya didasarkan pada hasil analisis lanjutan dari alat bukti yang ada.
Tak berhenti di situ, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap AS pada 8 April 2026 di Gedung Bareskrim Polri. Surat pemanggilan telah dikirim sebagai bagian dari prosedur hukum.
Langkah Pengamanan Seiring Eskalasi Kasus
Seiring meluasnya kasus DSI, penyidik mengambil langkah pengamanan tambahan. Salah satunya adalah pencegahan terhadap AS agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 22 Maret 2026.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan tanpa hambatan. Di waktu yang sama, penyidik juga berkoordinasi dengan PPATK serta jaksa penuntut umum dalam penelusuran aset.
Koordinasi lintas lembaga ini menjadi bagian dari respons terhadap eskalasi perkara. Artinya, semakin luas cakupan kasus, semakin banyak pula aspek yang harus diamankan oleh penyidik.
“Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel,” ujar Ade Safri Simanjuntak.
Dalam perkembangan selanjutnya, penyidik juga menjalin koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban terkait permohonan restitusi. Langkah ini menunjukkan bahwa dampak kasus DSI tidak hanya pada aspek hukum, tetapi juga pada pihak yang dirugikan.










