Kasus Pajak Djarum dan Arus Besar Reformasi Fiskal Global
Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi pencekalan tersebut. Plt. Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Yuldi Yusman, menegaskan permintaan datang dari Kejagung.
Dugaan kasus ini melibatkan praktik memperkecil kewajiban pajak perusahaan besar melalui oknum pegawai pajak. “Modusnya memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan,” kata Anang (20/11).
PT Djarum merespons dengan sikap patuh. “Kami menghormati dan taat hukum,” ujar Corporate Communication Manager, Budi Darmawan (20/11).
Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahwa pemerintah tidak mengintervensi memperlihatkan posisi negara yang menjaga jarak dari proses penegakan hukum.
Pengamat pajak Dwi Prasetyo menyebut penanganan kasus korporasi besar seperti ini penting dalam membangun kepercayaan global terhadap sistem pajak Indonesia.
Kejagung menegaskan semua langkah dilakukan berdasarkan alat bukti sah, sesuai standar hukum modern yang berlaku secara internasional. (*)










