Rehabilitasi Tiga Eks Direksi ASDP: Babakan Baru Indonesia dalam Praktik Koreksi Hukum Modern
CakrawalaWorld.net – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah koreksi dengan menerbitkan surat rehabilitasi bagi tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry yang divonis dalam perkara akuisisi saham PT Jembatan Nusantara.
Pengumuman itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, seusai rapat di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/11/2025). “Presiden telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Dasco.
Perjalanan menuju rehabilitasi dimulai dari respons publik yang mempertanyakan akurasi proses persidangan. DPR kemudian mengarahkan Komisi Hukum untuk melakukan kajian mendalam berbasis bukti. “Menerima aspirasi masyarakat, kami meminta Komisi Hukum melakukan kajian terhadap perkara,” ucap Dasco (25/11/2025).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa hasil kajian diserahkan ke pemerintah dan dibahas dalam rapat terbatas. “Surat kepada Bapak Presiden untuk memberikan saran menggunakan hak rehabilitasi kemudian dibicarakan dalam rapat terbatas, dan Bapak Presiden memberikan keputusan,” ujarnya. Presiden menandatangani surat rehabilitasi pada Selasa sore.
Sebelumnya, pengadilan menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi. Dua mantan direksi lainnya, M. Yusuf Hadi dan Harry Caksono, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp250 juta. Vonis tersebut kemudian dianalisis melalui ketentuan Pasal 1 angka 23 dan Pasal 97 ayat (1) KUHAP yang mengatur hak rehabilitasi.
Dalam konteks global, rehabilitasi menjadi bagian dari praktik modern sistem peradilan yang memungkinkan koreksi atas putusan yang dinilai tidak tepat. Banyak negara mempraktikkan skema serupa sebagai mekanisme menjaga integritas hukum. Keputusan Presiden Prabowo menempatkan Indonesia dalam arus global tersebut.
Langkah ini juga menunjukkan dinamika hubungan antara masyarakat, legislatif, dan eksekutif. Aspirasi publik mendorong DPR melakukan kajian, dan hasilnya menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengambil keputusan. Pola ini mencerminkan proses demokratis yang diikuti dengan mekanisme kebijakan yang terukur.
Di tingkat internasional, kebijakan ini memberi sinyal bahwa Indonesia berkembang menuju sistem hukum yang responsif, adaptif, dan terbuka terhadap koreksi. Hal ini semakin relevan dalam era globalisasi yang menuntut negara-n negara untuk memperkuat kredibilitas institusi hukumnya.
Dengan demikian, rehabilitasi ini tidak hanya memulihkan status tiga mantan pejabat ASDP, tetapi juga menegaskan bahwa Indonesia sedang bergerak menuju standar praktik hukum yang lebih modern dan sesuai dengan dinamika global. (*)










