Resbob dan Dinamika Kebencian di Media Sosial
CakrawalaWorld.net – Penanganan kasus pemilik akun media sosial Resbob menunjukkan bagaimana ujaran kebencian masih menjadi bagian dari dinamika komunikasi digital di Indonesia yang terus berkembang.
Resbob diamankan aparat kepolisian setelah konten siaran langsung di akun media sosialnya dinilai memuat ujaran kebencian terhadap kelompok suku tertentu. Ia dijerat pasal ujaran kebencian dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dengan lebih dari 221 juta pengguna internet dan sekitar 140 juta akun aktif media sosial, Indonesia menjadi salah satu ekosistem digital terbesar di kawasan. Skala ini memperbesar dampak setiap konten yang beredar luas.
Temuan riset AJI Indonesia dan Monash Data & Democracy Research Hub selama Pemilu 2024 mencatat sekitar 13,82 persen percakapan media sosial mengandung ujaran kebencian. Angka ini menempatkan isu kebencian digital sebagai tantangan lintas generasi.
Algoritma media sosial yang mengedepankan interaksi tinggi mempercepat penyebaran konten bermuatan emosi. Dalam konteks ini, peran pengguna dan platform menjadi penentu arah percakapan publik.
Penegakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE pada kasus Resbob mempertegas batas hukum antara kebebasan berekspresi dan serangan terhadap identitas kelompok.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penguatan literasi digital dan moderasi kontekstual diperlukan untuk menjaga ekosistem digital yang sehat dan dinamis.***










