Terobosan Shiddiqiyyah: Distribusi Zakat Fitrah Tanpa Potongan Amil
cakrawalaworld.net — Dinamika penyaluran zakat di Indonesia menunjukkan warna baru melalui praktik yang dijalankan oleh pusat Tarekat Shiddiqiyyah di Losari, Ploso, Jombang. Organisasi ini menerapkan kebijakan energik dengan mengalokasikan seluruh perolehan zakat fitrah secara eksklusif kepada fakir dan miskin. Langkah berani ini mengesampingkan pembagian kepada enam asnaf lainnya demi menjamin ketersediaan pangan bagi warga prasejahtera secara maksimal.
Sistem yang dibangun secara kolektif ini menuntut efisiensi tinggi, di mana panitia zakat di lingkungan Shiddiqiyyah tidak mengambil jatah sebagai amil. Hal ini memungkinkan setiap paket logistik sampai ke tangan penerima tanpa berkurang sedikit pun. Kebijakan ini telah menjadi gerakan luas yang diikuti oleh puluhan ribu jamaah, memperkuat jaring pengaman sosial di berbagai wilayah operasional tarekat.
Instruksi Strategis Mursyid Shiddiqiyyah
Legalitas dari praktik distribusi ini berpijak pada fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh pimpinan tertinggi organisasi. Dalam dokumen bertajuk “Seruan dan Petunjuk Zakat Fitrah”, KH. Moch. Muchtar Mu’thi selaku Mursyid Tarekat Shiddiqiyyah menetapkan standar operasional yang memisahkan antara hak zakat fitrah dan zakat mal guna menghindari tumpang tindih distribusi.
“(Golongan) ‘Amilin, Muallafah, Riqab, Gharim, Sabilillah dan Ibn al-Sabil hanya berhak menerima bagian dari zakat Mal, dan tidak berhak menerima zakat Fitrah,” tulis KH. Moch. Muchtar Mu’thi dalam dokumen internal tersebut. Penegasan ini mengacu pada hadis riwayat Ibnu Abbas yang mengidentifikasi zakat fitrah sebagai thu’matan lil masakin, atau konsumsi khusus bagi mereka yang membutuhkan.
Ekspansi Distribusi dan Standar Etika Zakat
Melalui platform Opshid Media, tercatat pada 30 Maret 2025 bahwa aksi ini telah berhasil menyalurkan puluhan ribu paket zakat fitrah secara serentak. Aktivitas masif ini dilakukan secara sukarela tanpa membebani biaya administrasi pada dana zakat itu sendiri. Pola ini selaras dengan arahan etika penyaluran yang ditekankan oleh otoritas keagamaan nasional.
Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, pada 25 Februari 2026, mengingatkan agar pemanfaatan zakat tetap berada dalam koridor asnaf yang sah. “Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Berikanlah zakat itu seperti apa yang tercantum di dalam asnaf secara tegas,” kata Nasaruddin Umar. Shiddiqiyyah menjawab tantangan tersebut dengan model distribusi yang modern, energik, dan sepenuhnya berorientasi pada hasil bagi kaum fakir miskin. ***










