Dokter Gadungan Jeni Rahmadial Fitri Terungkap, Ini Kronologi Kasusnya
Cakrawala World – Kasus dokter gadungan Jeni Rahmadial Fitri (JRF) di Pekanbaru terbongkar setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan praktik medis ilegal. Ia menjalankan tindakan kecantikan layaknya dokter tanpa latar belakang pendidikan medis maupun kewenangan resmi, yang berujung pada sejumlah korban mengalami luka serius hingga cacat permanen.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengungkap, praktik ilegal ini dilakukan dalam kurun waktu beberapa tahun dan melibatkan tindakan medis berisiko tinggi.
“Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis. Tindakan tersebut menimbulkan dampak serius terhadap para korban,” ujar Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, Kamis (30/4/2026).
Kronologi Dokter Gadungan Jeni Rahmadial Fitri Ditangkap
Penangkapan JRF dilakukan pada Selasa (28/4/2026) di kediaman keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Sebelumnya, tersangka sempat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik. Setelah dilakukan pelacakan, tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengamankan yang bersangkutan.
Perkara ini sendiri telah naik ke tahap penyidikan sejak 26 Februari 2026, setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan ahli.
“Statusnya resmi ditingkatkan menjadi tersangka setelah ditemukan lebih dari dua alat bukti yang sah,” kata Ade.

Awal Laporan Korban Jadi Titik Masuk Kasus
Kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial NS. Ia menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025.
Namun hasil yang didapat justru berlawanan dengan harapan.
Korban mengalami pendarahan hebat serta infeksi serius di wajah dan kepala setelah tindakan dilakukan.
Dampak Praktik Dokter Gadungan terhadap Korban
Dalam perkembangan penyidikan, dampak yang dialami korban menjadi fokus utama aparat. Kondisi korban menunjukkan adanya komplikasi serius akibat tindakan yang tidak sesuai standar medis.
“Korban mengalami luka bernanah dan pembengkakan serius hingga harus menjalani operasi lanjutan,” ujar Ade.
Akibatnya, korban mengalami cacat permanen. Bekas luka di kulit kepala menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh kembali. Luka memanjang juga ditemukan di area alis.
Jumlah Korban dan Variasi Kerusakan
Hingga kini, penyidik mencatat sedikitnya 15 korban yang terdampak praktik tersebut.
Tidak hanya pada wajah, kerusakan juga terjadi pada bagian tubuh lain. Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir hingga dua kali.
“Salah satu korban mengalami cacat permanen dan trauma psikis,” kata Ade.

Praktik Sejak 2019 dan Modus Sertifikat Pelatihan
Dari hasil penyelidikan, Jeni Rahmadial Fitri diketahui telah menjalankan praktik kecantikan sejak 2019 hingga 2025.
Ia menawarkan berbagai tindakan estetika dengan tarif bervariasi. Untuk satu prosedur, biaya yang dikeluarkan korban bisa mencapai Rp16 juta.
Meski tidak memiliki pendidikan formal di bidang kedokteran, tersangka pernah mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta pada 2019.
Namun, sertifikat tersebut sebenarnya diperuntukkan bagi tenaga medis profesional. Dalam praktiknya, sertifikat itu digunakan sebagai dasar membuka layanan kecantikan secara mandiri.
Saat ini, tersangka telah dibawa ke Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.










