Regulasi Digital Anak

Indonesia Siapkan Aturan Digital Anak Terbesar di Dunia

cakrawalaworld.net – Indonesia menyiapkan regulasi anak di ruang digital dengan cakupan terbesar yang pernah diterapkan pada tingkat nasional. Pemerintah memperkirakan sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun akan terdampak kebijakan pembatasan akses media sosial yang menjadi bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas.

Angka tersebut membuat kebijakan Indonesia berada dalam skala yang jauh lebih besar dibandingkan banyak negara lain yang lebih dahulu menerapkan pembatasan akses digital bagi anak. Regulasi anak ini mulai dijalankan secara bertahap menjelang 28 Maret 2026, tanggal yang ditetapkan sebagai awal implementasi kebijakan perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa skala populasi anak di Indonesia menjadi faktor utama yang membedakan kebijakan ini dari negara lain.

Indonesia menjadi negara pertama dengan skala yang besar. Australia 5,7 juta anak, kita 70 juta anak kalau dihitung dari 16 tahun ke bawah,” kata Meutya usai rapat koordinasi lintas kementerian di Jakarta.

READ  SKB 7 Menteri: Ai Boleh Dipakai untuk Simulasi Belajar

Skala Regulasi Anak yang Tidak Kecil

Dalam konteks global, regulasi anak di ruang digital biasanya diterapkan pada populasi yang jauh lebih kecil. Indonesia menghadapi tantangan berbeda karena jumlah anak yang sangat besar serta tingkat penggunaan internet yang terus meningkat.

Pemerintah mencatat sekitar 82 juta anak berusia di bawah 18 tahun tinggal di Indonesia. Jika batas usia pembatasan ditetapkan pada 16 tahun sesuai PP Tunas, maka sekitar 70 juta anak berada dalam cakupan kebijakan tersebut.

Dengan kata lain, regulasi anak ini tidak hanya menyangkut pembatasan teknologi. Ia juga menyangkut pengawasan, pendidikan digital, serta koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Di sisi lain, pemerintah melihat ruang digital sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari anak. Hal ini membuat kebijakan perlindungan anak harus dirancang secara menyeluruh agar tidak sekadar bersifat larangan.

Kolaborasi Lintas Kementerian

Skala kebijakan yang besar mendorong pemerintah melibatkan sejumlah kementerian dalam proses implementasi. Pendekatan lintas sektor dinilai penting karena perlindungan anak di ruang digital tidak dapat ditangani oleh satu lembaga saja.

READ  Double Chipset Alert: POCO X8 Pro Siap Gaspol dengan Dimensity 8500 Ultra & 9500s

Enam kementerian telah menandatangani Surat Keputusan Bersama pada 25 Juli 2025 sebagai dasar koordinasi pelaksanaan kebijakan ini.

Kementerian yang terlibat dalam implementasi regulasi anak:

  • Kementerian Komunikasi dan Digital
  • Kementerian Dalam Negeri
  • Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  • Kementerian Agama
  • Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

Dalam praktiknya, kolaborasi tersebut bertujuan memastikan perlindungan anak tidak hanya berlangsung di ruang digital, tetapi juga dalam lingkungan keluarga, sekolah, serta masyarakat.

Platform Digital Masuk Pengawasan

Implementasi regulasi anak juga menyasar perusahaan penyedia layanan digital. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 meminta platform digital menyesuaikan sistem mereka dengan aturan pembatasan usia.

Langkah ini membuat sejumlah layanan populer di kalangan anak dan remaja masuk dalam kategori pengawasan khusus.

Platform yang masuk dalam pembatasan kebijakan:

  • YouTube
  • TikTok
  • Facebook
  • Instagram
  • Threads
  • X
  • Bigo Live
  • Roblox

Platform tersebut secara bertahap akan diminta menonaktifkan akun pengguna yang teridentifikasi milik anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam membangun ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda Indonesia.

READ  YouTube hingga Instagram Ditunggu Patuh Aturan PP Tunas Hari Ini