Kuota Haji Menutup Tahun Tanpa Kepastian Tersangka
CakrawalaWorld.net—Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 menutup tahun 2025 tanpa satu pun tersangka diumumkan. Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan penyidikan masih berjalan dan belum dapat dilanjutkan ke tahap penetapan tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan. “Penetapan tersangka masih bergantung pada kalkulasi kerugian negara dari BPK,” kata Budi kepada wartawan, Senin (29/12/2025).
Pernyataan tersebut memastikan bahwa hingga 31 Desember 2025, perkara kuota haji belum memasuki tahap paling menentukan. Penyidikan telah dilakukan secara intensif, tetapi kepastian hukum belum diumumkan.
Rangkaian Pemeriksaan Panjang
KPK telah memberlakukan pencegahan ke luar negeri hingga 11 Februari 2026 terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Fuad Hasan Masyhur, dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Selain pemeriksaan di dalam negeri, penyidik KPK juga menelusuri perkara ini hingga Arab Saudi. Pemeriksaan dilakukan di KBRI Riyadh serta Kementerian Haji Arab Saudi untuk memastikan mekanisme distribusi kuota dan layanan haji yang dibiayai negara.
Yaqut Cholil Qoumas tercatat telah menjalani pemeriksaan ketiga pada 16 Desember 2025. KPK menyebut pemeriksaan lanjutan terhadap pihak lain masih dimungkinkan apabila diperlukan.
Sorotan Akhir Tahun
Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menyatakan bahwa penyidikan tanpa tersangka merupakan praktik yang jarang terjadi. Dalam pernyataannya pada 28 Desember 2025, ia mengingatkan pentingnya kepastian hukum agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Menutup tahun, perkara kuota haji masih berada dalam status penyidikan tanpa tersangka. Perhatian publik kini tertuju pada awal 2026 sebagai harapan hadirnya kepastian yang belum tercapai di akhir 2025.***










