Tunjangan Gaji Ke-13 2026 Dipastikan Cair untuk ASN dan Pensiunan
Cakrawala World – Tunjangan Gaji Ke-13 2026 dipastikan kembali cair untuk ASN, TNI, Polri, PPPK, pejabat negara, hingga pensiunan. Kepastian tersebut menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi dasar hukum pembayaran tambahan penghasilan bagi aparatur negara pada tahun anggaran berjalan.
Pemerintah menjadwalkan pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Regulasi itu sekaligus menjawab berbagai pertanyaan masyarakat terkait kepastian pencairan dan kelompok penerima manfaat tahun ini.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menegaskan gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara. Kebijakan itu juga diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global.
PP Nomor 9 Tahun 2026 Atur Jadwal Pencairan
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026, pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Namun apabila terdapat kendala administratif, pencairan tetap dilakukan setelah bulan Juni pada tahun anggaran yang sama.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut gaji ke-13 menjadi bagian dari strategi pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional pada triwulan II.
“Kebijakan fiskal akan dioptimalkan untuk menjaga momentum pencapaian target pertumbuhan,” kata Airlangga.
Di sisi lain, pemerintah memastikan komponen gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026. Ketentuan ini membuat penerima memperoleh nominal penuh sesuai komponen yang telah ditetapkan pemerintah.
Rincian Penerima Tunjangan Gaji Ke-13 2026
Penerima gaji ke-13 tahun 2026 terdiri dari berbagai kelompok aparatur negara dan penerima pensiun. Pemerintah membaginya berdasarkan sumber pembiayaan APBN maupun APBD.
Berikut kelompok penerima gaji ke-13 tahun 2026:
- PNS dan PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan dan penerima pensiun
- Pegawai non-ASN lembaga nonstruktural
Sementara itu, komponen yang diterima ASN pusat meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.
Untuk ASN daerah, tambahan penghasilan diberikan menyesuaikan kemampuan fiskal pemerintah daerah masing-masing.
Bagi pensiunan, komponen gaji ke-13 terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Skema Khusus untuk PPPK dan CPNS
PP Nomor 9 Tahun 2026 juga mengatur ketentuan khusus bagi PPPK dan CPNS. Untuk PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, pembayaran dilakukan secara proporsional.
Artinya, nominal yang diterima disesuaikan dengan lama masa kerja sebelum 1 Juni 2026. Sementara PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan tidak berhak menerima gaji ke-13.
Pada sisi lain, CPNS yang dibiayai APBN menerima 80 persen dari gaji pokok ditambah sejumlah tunjangan sesuai jabatan. Ketentuan serupa juga berlaku bagi CPNS daerah dengan tambahan menyesuaikan kapasitas fiskal daerah.
Yang patut dicatat, pemerintah juga menetapkan besaran gaji ke-13 bagi pimpinan dan pegawai lembaga nonstruktural. Ketua lembaga nonstruktural menerima sekitar Rp31,4 juta, sedangkan pejabat eselon I memperoleh sekitar Rp24,8 juta.
Pembayaran Pensiunan Tetap Melalui Taspen
Khusus pensiunan, penyaluran gaji ke-13 tetap dilakukan melalui PT Taspen sesuai mekanisme pembayaran pensiun bulanan. Dana akan ditransfer melalui bank mitra resmi yang selama ini digunakan penerima pensiun.
PT Taspen juga mengimbau peserta agar berhati-hati terhadap informasi palsu terkait pencairan dana. Peserta diminta mengikuti informasi resmi melalui kanal pemerintah dan Taspen untuk menghindari penipuan digital.










