Praperadilan Febrie Adriansyah, cakrawala world

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak Polri dan Kejagung

Praperadilan Febrie Adriansyah mendapat penolakan dari Polri dan Kejagung yang meminta hakim PN Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan mantan Jampidsus tersebut.

Praperadilan Febrie Adriansyah memasuki agenda jawaban Termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Agustus. Polri dan Kejaksaan Agung meminta hakim menolak gugatan tersebut.

Polda Metro Jaya tercatat sebagai Termohon I. Sementara itu, Kortas Tipidkor Polri menjadi Termohon II dan Kejagung berstatus Turut Termohon.

Tim hukum Polri menilai sejumlah dalil Febrie telah masuk ke materi pembuktian pokok perkara. Karena itu, dalil tersebut dinilai berada di luar kewenangan praperadilan.

Praperadilan Febrie Adriansyah Dinilai Masuk Pokok Perkara

Tim hukum Polri meminta hakim menyatakan permohonan tidak dapat diterima jika mempersoalkan materi pembuktian. Polri juga meminta hakim menolak tindakan yang belum dilakukan atau tidak termasuk objek konkret praperadilan.

Selain itu, Polri meminta hakim menyatakan penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan terhadap Febrie sah. Polri juga meminta gugatan dengan register 134/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan ditolak seluruhnya.

Menurut tim hukum Polri, dalil Febrie tidak dapat menjadi dasar untuk membatalkan tindakan hukum yang telah dilakukan penyidik.

Kejagung Sebut Penyidikan Tim 9 Tetap Punya Dasar Hukum

Di sisi lain, Kejagung menilai gugatan Febrie mengenai ketidakabsahan penyidikan Tim 9 telah keliru. Tim hukum Kejagung menyebut dalil tersebut melampaui ketentuan KUHAP.

Kejagung menegaskan penyidikan tetap memiliki dasar hukum selama terdapat alat bukti lain yang diperoleh secara sah. Bukti itu juga dapat berasal dari sumber independen atau proses penyerahan yang sah.

Sebelumnya, Febrie meminta hakim membatalkan status tersangka serta tindakan penggeledahan di rumahnya di Sentul. Ia juga meminta penerbitan surat perintah penyidikan, penyitaan, dan pencekalan dinyatakan tidak sah.

Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar. Kasus tersebut juga menjerat Nurman Herin dan pengacara Don Ritto sebagai tersangka.