Fenomena LGBT Bekasi Diklaim Capai 6.000 Orang, MUI Minta Sikap Tegas
Fenomena LGBT Bekasi menjadi sorotan setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi menerima klaim dari kelompok LGBT yang menyebut jumlah anggotanya telah mencapai lebih dari 6.000 orang.
Fenomena LGBT Bekasi kembali menjadi perhatian publik setelah Ketua Lembaga Dakwah Khusus MUI Kota Bekasi, Abu Deedat, mengungkap adanya kunjungan kelompok LGBT ke kantor MUI beberapa waktu lalu.
Dalam pertemuan tersebut, kelompok tersebut mengklaim jumlah individu LGBT di Kota Bekasi telah menembus angka 6.000 orang. Meski demikian, angka itu bukan data resmi pemerintah dan masih berupa pengakuan sepihak.
Namun, menurut Abu Deedat, informasi tersebut tidak bisa diabaikan. Ia menilai pemerintah daerah dan DPRD Kota Bekasi perlu mengambil langkah serius untuk menyikapi perkembangan tersebut.
MUI Desak Pemkot Bekasi Ambil Langkah Nyata
Abu Deedat mengatakan kelompok LGBT kini tidak lagi bergerak secara tertutup. Bahkan, mereka datang langsung ke kantor MUI dan menyampaikan identitas mereka secara terbuka.
“Kelompok itu pernah datang ke kantor MUI, mereka menyampaikan jumlah mereka mencapai 6.000 orang lebih. Yang membuat miris, mereka mengaku bangga dengan identitas yang mereka miliki,” katanya.
Menurutnya, pembangunan daerah tidak hanya diukur dari kemajuan fisik. Di sisi lain, ketahanan moral masyarakat juga menjadi faktor penting.
Karena itu, MUI meminta Pemkot Bekasi meningkatkan pembinaan terhadap perilaku yang dinilai menyimpang. Selain itu, DPRD juga didorong untuk mempercepat

penyusunan regulasi.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan pemerintah telah menggerakkan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) untuk melakukan sosialisasi di berbagai lingkungan.
Program tersebut melibatkan sejumlah lembaga dan menyasar sekolah hingga pondok pesantren. Menurut Tri, edukasi menjadi bagian penting dalam pembinaan keluarga dan remaja.
Tak hanya itu, Pemkot Bekasi juga menginstruksikan Satpol PP memperketat pengawasan apartemen. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas hunian, termasuk aktivitas yang melanggar aturan.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Nesan Sujana, mengatakan pihaknya telah beberapa kali mengumpulkan pengelola apartemen dan menggelar razia.
Satpol PP juga mengeluarkan sejumlah imbauan, mulai dari larangan penyewaan kepada anak di bawah umur hingga larangan membawa narkoba dan senjata tajam.











