Korupsi Kebun Binatang Surabaya Rp10,2 Miliar Ungkap Dugaan Manipulasi Anggaran
Korupsi Kebun Binatang Surabaya menjadi sorotan setelah mantan Dirut KBS Choirul Anwar ditetapkan tersangka terkait dugaan penyalahgunaan keuangan senilai Rp10,2 miliar.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya, Choirul Anwar, sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan.
Penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran operasional selama periode 2016-2024. Namun, temuan utama berkaitan dengan penggunaan dana pada 2023 hingga 2024.
Kronologi Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana KBS
Menurut Aspidsus Kejati Jatim I Gede Punia, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup sebelum menetapkan Choirul Anwar sebagai tersangka.
Sementara itu, penyidik mengidentifikasi adanya pengeluaran kas yang tidak sah. Pengeluaran tersebut juga mendapat persetujuan pejabat terkait pada masa itu.
Dalam praktiknya, tersangka diduga memerintahkan staf Accounting and Finance mengeluarkan anggaran perusahaan. Dana tersebut kemudian dialihkan untuk kebutuhan yang tidak sesuai.
Tak hanya itu, penyidik menduga sebagian dana digunakan untuk pengeluaran fiktif dan kepentingan pribadi. Agar terlihat sesuai aturan, laporan pertanggungjawaban juga dibuat.
Berdasarkan perhitungan sementara bersama BPKP Jawa Timur, dugaan tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp10.209.664.735,60.
Dari angka tersebut, sekitar Rp7,4 miliar diduga mengalir untuk kepentingan pribadi Choirul Anwar. Fakta itu menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.
Di sisi lain, kasus ini turut berdampak pada kondisi Kebun Binatang Surabaya. Anggaran yang seharusnya mendukung operasional dan pakan satwa diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Akibatnya, fasilitas disebut mengalami penurunan perawatan. Bahkan, beberapa satwa mengalami kondisi kurus hingga terancam mati akibat masalah pakan dan perawatan.
“Anggaran operasional yang semestinya digunakan untuk perawatan dan pakan satwa tidak disalurkan semestinya.”











