MK Soroti Maskapai Pindahkan Penumpang Saat Delay
MK soroti praktik maskapai memindahkan penumpang ke penerbangan lain dalam satu grup saat terjadi keterlambatan tanpa persetujuan konsumen.
MK Soroti Pemindahan Penumpang Antar Maskapai
MK soroti praktik pemindahan penumpang yang dilakukan maskapai ketika penerbangan mengalami keterlambatan.
Hakim Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan kebijakan maskapai yang memindahkan penumpang ke maskapai lain dalam grup yang sama.
Pernyataan itu muncul dalam sidang perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Sementara itu, Saldi mengaku sering melihat kejadian tersebut saat berada di bandara. Penumpang membeli tiket satu maskapai, tetapi akhirnya terbang dengan maskapai lain.
Menurutnya, status satu grup maskapai tidak cukup menjadi alasan untuk memindahkan penumpang secara sepihak.
Hak Konsumen Jadi Sorotan Dalam Sidang Penerbangan
Saldi menilai maskapai perlu memberikan penjelasan mengenai perubahan penerbangan tersebut.
Ia mempertanyakan apakah perbedaan harga tiket atau layanan sudah mendapat kejelasan sebelum perpindahan dilakukan.
Yang jadi sorotan, keputusan pemindahan seharusnya melibatkan pilihan konsumen. Penumpang perlu mengetahui alternatif penerbangan yang tersedia.
Dalam konteks tersebut, Saldi meminta pemerintah menjelaskan bentuk pengawasan terhadap praktik maskapai.
UU Penerbangan Diuji di Mahkamah Konstitusi
Perkara ini diajukan sejumlah pemohon terkait ketentuan tanggung jawab maskapai atas keterlambatan penerbangan.
Pemohon menilai aturan dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan belum memberikan kepastian hukum bagi penumpang.
Selain itu, pemohon meminta MK memperjelas batas tanggung jawab maskapai ketika terjadi keterlambatan.
Mereka juga meminta pengecualian hanya berlaku untuk faktor cuaca atau teknis operasional yang memiliki bukti resmi.
Permintaan Pemohon Terkait Ganti Rugi Penumpang
Secara faktual, pemohon meminta MK memperjelas mekanisme ganti rugi akibat keterlambatan penerbangan.
Mereka meminta penghitungan kompensasi mempertimbangkan jarak tempuh dan durasi keterlambatan.
Selain itu, pemohon meminta aturan gugatan bagi penumpang, pemilik bagasi, pengirim kargo, dan ahli waris diperjelas.
Patut dicermati, perkara ini menempatkan perlindungan konsumen penerbangan sebagai isu utama dalam pengujian undang-undang.











