KPK usut dugaan suap Bea Cukai

KPK Usut Dugaan Suap Bea Cukai dalam Kasus Impor

KPK usut dugaan suap Bea Cukai terkait pengaturan jalur impor. Penyidik mendalami aliran pemberian dari pihak importir dan biro jasa.

KPK Usut Dugaan Suap Bea Cukai di Jalur Impor

KPK usut dugaan suap Bea Cukai dalam pengembangan kasus korupsi importasi barang pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Penyidik mendalami dugaan pemberian dari pihak swasta kepada oknum pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Sementara itu, pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan dua saksi. KPK memeriksa ASN Ditjen Bea Cukai Umar Khayam dan pihak swasta Iskandar Sitorus.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keterangan para saksi digunakan untuk mencocokkan informasi mengenai mekanisme impor.

Menurutnya, penyidik menggali proses pengaturan jalur hijau dan jalur merah dalam kegiatan importasi barang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Importir dan Forwarder Diduga Beri Suap

Yang jadi sorotan, KPK menemukan dugaan praktik suap yang melibatkan pihak importir maupun biro jasa atau forwarder.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mencari gambaran mengenai hubungan pihak swasta dengan oknum di lingkungan Bea Cukai.

Secara faktual, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi importasi barang yang sebelumnya telah diproses.

KPK menemukan fakta baru dari proses persidangan perkara suap dengan terpidana pemilik PT Blueray Cargo Group, John Field, dan pihak terkait.

Dua Sprindik Baru Berkaitan dengan Kasus Impor

Sebelumnya, KPK menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan baru dalam pengembangan perkara tersebut.

Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyebut, penerbitan sprindik berdasarkan analisis fakta hukum persidangan.

Dalam putusan perkara sebelumnya, KPK menemukan adanya pemberian dari Blueray dengan nilai total Rp91 miliar.

Dari jumlah tersebut, penyidik menemukan beberapa kelompok penerima yang berkaitan dengan perkara berbeda.

KPK Dalami Peran Pejabat Bea Cukai

Di sisi lain, KPK belum membuka identitas tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut.

Penyidik masih mendalami konstruksi perkara untuk mengungkap peran masing-masing pihak.

Satu kelompok perkara terkait Bea Cukai telah menetapkan tersangka baru. Namun, KPK belum menjelaskan nama maupun jabatannya.

Sementara itu, satu kelompok lainnya masih menggunakan sprindik umum karena berkaitan dengan peristiwa berbeda.

Dalam praktiknya, penyidikan tersebut bertujuan mengurai dugaan aliran suap dalam proses importasi barang.