Wali Kota Bandar lampung Eva Dwiana

Bandar Lampung Bentuk Satgas Pengawasan THR Perusahaan Jelang Lebaran

CakrawalaWorld.net – Pemerintah Kota Bandar Lampung membentuk satgas THR Bandar Lampung untuk memperkuat pengawasan pembayaran tunjangan hari raya oleh perusahaan menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah. Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh pekerja menerima haknya tepat waktu.

Pembentukan satuan tugas tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah kota dalam memantau kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pembayaran THR. Pengawasan tidak hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga melalui koordinasi langsung dengan instansi terkait.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan pemerintah daerah ingin memastikan tidak ada pekerja yang dirugikan akibat keterlambatan pembayaran THR oleh perusahaan.

Kami turut mengawasi dan memantau pembayaran THR oleh perusahaan kepada karyawannya,” kata Eva Dwiana di Bandar Lampung.

Di waktu yang sama, pemerintah kota menilai pengawasan aktif diperlukan karena periode menjelang Lebaran kerap menjadi waktu krusial bagi pekerja yang menunggu pencairan tunjangan tersebut.

Dinas Tenaga Kerja Jadi Koordinator Pengawasan

Dalam sistem pengawasan yang disiapkan, Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung ditunjuk sebagai koordinator utama pemantauan pembayaran THR di berbagai perusahaan.

READ  Era Baru Santri Digital: THGB Shiddiqiyyah Dominasi Panggung Jawa Timur

Melalui dinas tersebut, pemerintah kota akan mengumpulkan laporan pelaksanaan pembayaran THR sekaligus melakukan pemantauan terhadap perusahaan yang memiliki kewajiban memberikan tunjangan kepada pekerjanya.

Selain pengawasan rutin, Disnaker juga menjadi penghubung antara pemerintah daerah dengan perusahaan dalam memastikan kewajiban ketenagakerjaan dipatuhi.

Langkah ini sekaligus memperkuat sistem pengawasan agar potensi keterlambatan pembayaran dapat diantisipasi lebih awal.

Satgas Disiapkan untuk Memantau Perusahaan

Pembentukan satgas THR Bandar Lampung dilakukan untuk memperluas jangkauan pengawasan pemerintah kota terhadap perusahaan di seluruh wilayah.

Satgas ini akan bertugas mengawasi kepatuhan pengusaha dalam membayarkan tunjangan hari raya kepada karyawan sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Eva Dwiana, keberadaan satgas juga membuka ruang bagi pekerja untuk menyampaikan keluhan apabila menemukan masalah terkait pembayaran THR.

Kami ingin suasana menjelang Lebaran tetap aman dan nyaman. Hak-hak pekerja harus terpenuhi dengan baik,” ujarnya.

Batas Waktu Pembayaran THR Perusahaan

Di sisi lain, pemerintah daerah tetap mengingatkan bahwa kewajiban pembayaran THR memiliki batas waktu yang jelas sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

READ  Aktivis Komarullah Ditangkap Kembali di Bandung Sesaat Setelah Bebas Murni

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung M Yudhi mengatakan perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Kami mengimbau seluruh perusahaan di Bandar Lampung untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku, paling lambat H-7 sebelum Lebaran,” kata Yudhi.

Dengan pengawasan yang diperkuat melalui satgas dan koordinasi Disnaker, pemerintah kota berupaya memastikan seluruh perusahaan di Bandar Lampung menjalankan kewajiban pembayaran THR sesuai aturan.