Sidang MK Bahas Tanggung Jawab Maskapai Saat Delay
Sidang MK membahas batas tanggung jawab maskapai saat delay penerbangan, termasuk pemindahan penumpang dan aturan kompensasi.
MK Dalami Aturan Delay dan Perlindungan Penumpang
Sidang MK terkait aturan penerbangan kini memasuki pembahasan mengenai tanggung jawab maskapai terhadap konsumen.
Perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 menguji sejumlah pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta penjelasan terkait praktik pemindahan penumpang akibat keterlambatan.
Di sisi lain, fokus sidang tidak hanya membahas perpindahan penerbangan. Para pemohon juga mempermasalahkan kepastian hukum soal kerugian penumpang.
Pemohon Minta Batas Keterlambatan Maskapai Diperjelas
Para pemohon meminta MK memberikan tafsir lebih jelas mengenai tanggung jawab pengangkut udara.
Mereka menilai maskapai harus bertanggung jawab atas kerugian akibat keterlambatan, kecuali ada bukti faktor tertentu.
Faktor tersebut mencakup cuaca ekstrem atau kendala teknis operasional dengan surat resmi dari instansi berwenang.
Sementara itu, pemohon meminta definisi teknis operasional tidak digunakan secara luas.
Mereka mengusulkan batasan seperti gangguan landasan, keterbatasan slot penerbangan, atau masalah fasilitas bandara.
Kompensasi Delay Jadi Bagian Gugatan
Yang menarik, pemohon juga meminta MK mengatur kepastian perhitungan ganti rugi.
Mereka menginginkan besaran kompensasi berdasarkan jarak penerbangan dan lama keterlambatan.
Menurut pemohon, aturan tersebut perlu diperjelas melalui Peraturan Menteri agar konsumen memiliki dasar hukum.
Selain itu, pemohon meminta akses gugatan bagi penumpang dan pihak terkait ketika mengalami kerugian.
Pemerintah Diminta Jelaskan Pengawasan Maskapai
Lebih jauh, Saldi Isra meminta pemerintah menjelaskan langkah pengawasan terhadap praktik pemindahan penumpang.
Ia mempertanyakan apakah Kementerian Perhubungan pernah memberikan peringatan terkait kejadian serupa.
Dalam praktiknya, perubahan maskapai karena keterlambatan membutuhkan transparansi kepada pengguna jasa.
Namun, status satu grup maskapai tidak otomatis menjadi alasan untuk mengabaikan pilihan konsumen.
Secara faktual, perkara ini masih berkaitan dengan perlindungan hak penumpang dalam sistem transportasi udara.











