kipas angin kopdes

Kipas Angin KDKMP Rp1,8 Triliun Dipertanyakan DPR, Menteri Koperasi Buka Suara

Kipas angin KDKMP senilai Rp1,8 triliun menjadi sorotan setelah anggota DPR mempertanyakan kabar pengadaan 1,8 juta unit dalam program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Isu pengadaan kipas angin untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) memicu pertanyaan di DPR RI. Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Mufti Anam, meminta penjelasan pemerintah terkait kabar anggaran sebesar Rp1,8 triliun untuk pembelian 1,8 juta unit kipas angin.

Pertanyaan tersebut muncul dalam rapat kerja bersama Menteri Koperasi Ferry Juliantono di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2026). Menurut Mufti, hingga kini belum ada informasi resmi yang menjelaskan rencana pengadaan tersebut.

Hari ini rakyat sedang dihebohkan dengan isu adanya pengadaan kipas angin 1,8 juta dengan nilainya Rp1,8 triliun. Kami ingin tanya kepada pak menteri, isu soal pengadaan itu betul tidak?,” ujar Mufti.

DPR Soroti Nilai Pengadaan Kipas Angin KDKMP

Mufti menilai angka yang beredar perlu mendapat penjelasan karena harga kipas angin di pasaran jauh lebih rendah. Berdasarkan penelusurannya di sejumlah platform e-commerce, produk dari merek ternama dijual sekitar Rp300 ribu hingga Rp338 ribu per unit.

Menurutnya, pembelian dalam jumlah besar seharusnya membuat harga semakin efisien. Karena itu, ia mempertanyakan dasar perhitungan anggaran yang beredar di masyarakat.

Selain itu, Mufti meminta pemerintah menyediakan sistem pemantauan yang dapat diakses publik. Dengan adanya dashboard pengadaan, masyarakat dapat mengetahui jenis barang, tujuan pengadaan, serta nilai anggaran yang digunakan.

Kami minta dibikin dashboard, agar rakyat tahu ada pengadaan apa di sana dan berapa harganya,” tegasnya.

Di sisi lain, isu tersebut berkembang luas di media sosial dan memunculkan berbagai spekulasi mengenai mekanisme pengadaan dalam program KDKMP.

Yang menjadi sorotan, Mufti juga meminta seluruh penggunaan anggaran negara dalam program koperasi desa dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.